Pemkab Akan Biayai Pengacara Untuk Warga Miskin

347
Dr. H. Budi Wiyana, M.Si (Sekda Pemkab Tuban )

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang  Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Raperda tersebut sebagai kepanjangaan atas undang undang diatasnya agar lebih maksimal dan mudah diakses masyarakat hingga tingkat bawah, Rabu (15/11/2017)

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag., MM mengatakan, Raperda tersebut akan membantu secara khusus kepada masyarakat yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki kemampuan membayar jasa pengacara.

“Bantuan hukum harus disiapkan daerah, sementara ini bantuan hukum hanya ada di Menkumham yang bisa diakses seluruh masyarakat. Namun yang bawah masih sulit mengakses. Dengan Perda ini, masyarakat miskin dapat didampingi pengacara nantinya. Pendampingan mereka yang akan dibiayai pemerintah,” Jelas Miyadi.

Menurut Miyadi, karena sudah ada undang-undang diatasnya yang mengatur. Perda nanti akan disesuaikan, termasuk soal pembiayayaan yang akan diberikan dalam setiap kasus yang terjadi untuk jasa pengacara.

“Persoalan biaya akan ada kategorinya, ini akan diterjemahkan oleh Peraturan Bupati (Perbub). Per kasus maksimal biayaya rata-rata. Di Menkumham, biaya Advokad perkasus hanya lima juta, nanti Tuban akan menyesuaikan dengan undang -undang diatasnya itu,” beber Miyadi.

Sementara Itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Dr. H. Budi Wiyana, M.Si mengatakan, pemerintah mengapresiasi kinerja DPRD Tuban yang memiliki gagasan atas Raperda tersebut. Menurut Budi Raperda Inisiatif DPRD sudah sesuai dan selaras dengan upaya pemerintah melaksanakan pembangunan Daerah.

“Secara materi sudah dapat dan kami mendukung. Saat ini kami berharap Raperda dapat diselesaikan dan dioptimalkan, agar dapat diimplementasikan secara nyata nantinya,” imbuh Budi.

Untuk diketahui, rancangan peraturan daerah tersebut juga sudah pernah di Paripurnakan dan mendapatkan tanggapan oleh kepala daerah. (Luk)

/