Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Minyak Ilegal Gegunungan

735
Foto Ilustrasi eksplorasi.id

kabartuban.com – Maraknya penambangan minyak ilegal di sumur tua, Dusun Gegunungan, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, membuat tim gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Tuban, TNI, Satuan Polisi Pamongan Praja (Satpol PP), perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) milik Pemerintah Daerah Tuban terus berupaya menertibkannya.

Dari pantaun kabartuban.com, penertiban tersebut dilakukan atas permintaan dari Pertamina selaku pemilik wilayah kerja pertambangan. Di lokasi tersebut setidaknya ada 22 sumur. Sebanyak 10 sumur akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Tuban, dan sisanya 12 sumur akan dikelola PT Pertamina yang bekerjasama dengan PT Tawun Gegunung Energi (TGE).

“Kita sudah melalui mediasi dan pengiriman surat peringatan, jika masih ditemukan alat warga maka akan kami bersihkan,” ujar Field Manager PT TGE, Ervino kepada kabartuban.com, Rabu (10/8/2016).

Ervino melanjutkan, upaya tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk menyelamatkan lingkungan dari limbah produksi minyak mentah. Selain itu, penertiban tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang yang dianggap merugikan negara.

Sementara itu, sejumlah penambang bersikukuh sumur minyak akan dikelola sendiri mengingat mereka sudah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk menemukan sumber minyak tersebut. Namun setelah dilakukan mediasi antara penambang dan pihak Polres serta PDAT, akhirnya para penambang merelakan membuka blokade jalan yang dibuat dari kayu dan tali sling yang terbuat dari kawat.

“Kami tidak terima, ini bertahun-tahun kita mencari sumber minyak, kalau mau diambil silakan, namun kami tidak terima jika peralatan tambang kami disita,” ungkap emilik Tambang Sumur 6 Lapangan Gegunung, Supriyanto.

Sejumlah penambang yang marah akibat alat mereka disita, sempat naik diatas tiang peyangga pengeboran, bahkan saat berada diatas penambang sempat berteriak “Ayo robohkan, biar sekalian selesai semua”, teriak salah seorang penambang yang naik diatas tiang penyangga pengeboran.

Diketahui, penambang yang berada di Lapangan Sumur Minyak Gunungan berasal dari 4 desa mulai Desa Sidonganti, Gesikan, Kecamatan Kerek, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, dan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan. Sejak tahun 2013 lalu, mereka telah berusaha membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Tetapi prosesnya berbelit, dan hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Saat massa telah mulai geram dan kondisi sudah hampir tidak bisa dikendalikan, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad langsung mendamaikan suasana, ia menjelaskan kepada para penambang terkait regulasi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). (har)

/