Polres Panen Tersangka Pengguna Obat Terlarang 

1360
Para tersangka penguna obat terlarang saat dikeler di Mapolres Tuban

kabartuban.com – Polres Tuban, panen pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis Karnopen dan Pil dobel L. Hanya dalam kurun waktu kurang dari enam pekan, sedikitnya tujuh kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres setempat dari beberapa tempat kejadian dan lokasi yang berbeda.

Dari tujuh kasus tersebut, dua diantaranya merupakan tersangka penyalagunaan Pil dobel L.

“Tanggal 11 Oktober sampai 24 Nopember, ada 7 kasus 7 TKP dan  7 tersangka, “ ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR kepada Kabartuban.com saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Tuban, Jum’at ( 24/11/2017).

Kapolres menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berkat kerja keras anggota Reskoba Polres Tuban, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktifitas mencurigakan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah ini berkat kerjakeras anggota dan peran aktif masyarakat,” kata pria kelahiran Makassar ini.

Adapun ketujuh kasus yang berhasil diungkap masing-masing penyalahgunaan pol koplo dengan tersangka AS (45) warga Kelurahan Sidorejo, Tuban, BC alias Embus (32) warga Karangagung Palang, yang ditangkap di Desa tempat tinggalnya.

Selanjutnya tersangka, CR alias Rawedeng  (30 ), warga Jl. Majapahit, gang II Kelurahan Sidorejo, yang mana di daerah tersebut, petugas berhasil mengamankan 200 butir lebih pil karnopen.

Tersangka ke empat M (41) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, YS (22) asal Dusun Cungkup, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Sementara dua tersangka lainya masing-masing  MFM (23) dan MBU (19) keduanya warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding juga.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamanakan antara lain, 503 butir Pil Koplo atau Karnopen dan 220 butir Pil dobel L, sementara uang tunai senilai Rp.1.970,000,-.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 197 subs 196 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini, ketujuhnya kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini. (Dur)

/