Polres Tuban Amankan 9 Tersangka Pengedar Karnopen

352

kabartuban.com – Petugas Satuan Reskoba Polres Tuban berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar pil karnopen. Kesembilan tersangka diringkus dalam kasus berbeda dan tempat yang berbeda pula.

“Kami berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar pil karnopen” ungkap Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad kepada Kabartuban.com pada (17/05/2016).

Hasil penangkapan dalam operasi yang dimulai 19 April hingga 14 Mei 2016 tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil karnopen sebanyak 2.508 butir dan uang tunai senilai Rp. 3.808.800 dari hasil penjualan pil karnopen.

Tersangka yang di tangkap yakni AD (26) warga asal Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Tuban, AR (20) warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, RP (42) warga asal Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, MRS (21) warga asal Dusun Kebon, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, MA (28) warga asal Jalan MT Haryono Timur, Desa Mandanrojo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan, KR (36) warga asal Jalan Mayjen S. Parman, Desa Mandanrejo,  Kecamatan Punggungrejo,  Kabupaten Tuban, YA (26) warga asal Dusun Karangagung Tengah, Desa Karangagung, Kecamatan Palang,  Kabupaten Tuban, M (38) warga asal Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Sembilan tersangka dijerat pasal 197 subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sampai kapanpun kami berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba” tegas AKBP Fadly Samad selaku Kapolres Tuban menggantikan AKBP Guruh Arif Darmawan. (alb)

/