Saksi Ahli: Semua yang Dilakukan Sesuai Prosedur

487

kabartuban.com – Sidang dengan terdakwa Saniri, terdakwa Kuda (kurir,red) sabu-sabu dengan berat  2.2 Kg, kembali digelar pada Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Tuban.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli  Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Saksi kesehatan dari Dinkes Tuban yang didatangkan oleh Jaksa Pernuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Tuban.

“Kami menghadirkan tiga saksi. Saksi pertama Hutomo anggota Ditreskoba Polda Jatim yang ikut menangkap Saniri, kemudian dua saksi ahli,” ujar Raditya, JPU kasus tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erslan Abdillah, para saksi dimintai sumpah bahwa akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tidak sesutau hal yang ditutupi.

Satu persatu saksi memberikan keterangannya, Hutomo anggota Ditreskoba Polda Jatim mengatakan, pada saat Saniri di tangkap di salah satu Rumah makan di daerah Kecamatan Bancar. Pihaknya sudah mendapatkan informasi, bahwa ada orang dicurigai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan melakukan perjalan dari, Tanjung Priok menuju Bangkalan dengan menggunakan kendaraan bus. Kemudian, Ditreskoba Polda Jatim membagi tiga tim yang di tempat  di beberapa titik. Kebetulan Utomo dengan dua rekannya yang sebelumnya dihadirkan menjadi saksi di persidangan kedua, di letakkan di Tuban, lalu di stasiun Surabaya dan Terminal di Bangkalan.

“Kita dibagi tiga tim ditempatkan di titik yang sudah disiapkan, kemudian pelaku yang telah disebutkan dalam cirinya, melintas di Rumah makan di Tuban, kebetulan pada saat Saniri sedang di kamar Mandi,” terang Utomo.

Setelah ditangkap, kemudian  pelaku dibawah ke warung yang di sebelahnya ada kandang ayam sebagai tempat nongkrong anggota diberikan sarapan dan sedikit di introgasi, berselang tiga puluh menit. Saniri dibawa menuju hotel sebelum di gelandang ke Mapolda Jatim, sebagai tahap awal pemeriksaan sambil menunggu perkembangan dari kejadian tersebut.

“Pelaku mengaku tidak tahu siapa yang akan menerima barang haram itu, dan di hp nya gak ada nama kontak yang bisa dihubungi, dia hanya bilang kalau nomornya di minta, dan kalau sudah sampai akan di telfon,” tambahnya sambil menirukan perkataan Saniri.

Sementara, Riza Alifianto Kurniawan saksi ahli  Hukum Pidana dari Unair, menjelaskan unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memang sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu untuk pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan di Polda jatim tidak ada yang dilanggar. Semua sesuai dengan pasal hukum yang berlaku.

“Semua unsur yang dilakukan sudah sesuai prosedur, kemudian untuk barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut bukan lagi dengan pasal 46 KUHP. Namun, dengan menggunakan undang-undang Narkotika, karena kejari diberikan amanat untuk melakukan pemusnahan. Dan ada prosedur kalau sudah dilakukan penyitaan, dan penetapan barang bukti tersebut untuk kepentingan pembuktian dan sebagainya, dengan waktu maksimal 7 kali 24 jam bisa dilakukan pemusnahan. Berdasar surat penetapan dari kepala kejaksaan Negeridan tembusannya kepada kepala PN setempat,” kata Riza Alifianto Kurniawan dalam keterangannya.

Selanjutnya, saksi ahli dari Dinkes Tuban , Esti Surahmi menerangkan, dari hasil kajian yang dikeluarkan oleh Laboratirum Polda Jatim terkait benda kristal seberat 2,2 Kg yang dibungkus 10 kantong plastik tersebut, bahwa barang bukti itu memang mengandung zat metametamin atau narkoba.

“Setelah melihat dan membaca serta melakukan kajian, benda tersebut  mempunyai kandungan zat metametamin,” tambah perempuan yang menjabat sebagai  Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tuban ini.

Diberitakan sebelumnya,k asus ini terungkap, saat Saniri berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Bancar, Sabtu (5/5/2018), pukul 03.00 WIB, saat perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 2,2 kg yang diikatkan ditubuhnya dengan menggunakan pengerat solasi.

Saniri di iming-imingi upah sebesar Rp5 juta. Tapi dia baru menerima Rp500 ribu, dengan dijanjikan jika pekerjaannya selesai, sisa pembayarannya akan diberikan oleh orang yang menyuruhnya.(Dur)

/