Selebaran Zadit ‘People Power’ Beredar

312

kabartuban.com – Selebaran pamflet bergambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, beredar di wilayah Tuban bagian Selatan. Sebagian besar warga setempat tidak tahu pasti, siapa yang menyebarkan selebaran tersebut. Selebaran tersebut menyebar di  sejumlah Kecamatan, diantaranya Senori, Bangilan dan Singgahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, Senin (23/11/2015), selebaran berukuran 30 cm X 20 cm tersebut menyebar di sejumlah tempat keramaian dan tempat – tempat nongkrong para pemuda, warung kopi, dan sejulah toko milik warga. Bahkan, selebaran juga diketahui berceceran di kantor Panwas Kecamatan Senori.

Mayoritas warga setempat mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan pamflet tersebut. Pasalnya, diduga penyebarannya dilakukan tengah malam, “Tidak tahu siapa yang menyebarkan pemflet itu, tiba-tiba di tempat ini (nongkrong) sudah banyak pamflet yang tercecer,” ungkap salah satu warga kecamatan Senori saat ditemui wartawan.

Sementara itu, pihak tim pemenangan Zadit mengaku tidak tahu terkait beredarnya pamflet bergambar paslon nomor urut 2 tersebut.  Mustain, sebagai ketua tim pemenangan Zadit ketika dikonfrimasi mengaku tidak tahu terkait penyebaran pamflet itu.

Menanggapi temuan tersebut, Mustain mengatakan, “Tim akan bergerak untuk mencari tahu siapa dalang penyebaran pamflet. Sebab, pamflet yang berukuran 30 cm x 20 cm itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Sebab, semua bentuk promosi atau kampanye semuanya sudah diatur oleh KPU,” terangnya.

“Hal seperti ini tetap ada imbasnya, padahal tim tidak melakukan itu. Pasalnya, setiap ketemuan dengan korcam maupun kordes selalu sosilaisasi agar tidak melakukan kampaye yang tidak diajurkan oleh KPU,” tegasnya

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaskab Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, berdasarkan dari laporan yang diterima maka akan dilakukan pengakajian terlebih dahulu. Selain itu, akan berkoordinasi dengan pihak KPU, apakah pamflet tersebut berasal dari KPU. Bilamana pamflet itu tidak dikeluarkan KPU, maka Panwas akan melakukan tindakan. Selanjutnya, apabila tim paslon nomor urut 2 terbukti sebagai penyebarnya, maka akan diberi sangsi adminstratif.

“Akan kami kaji dulu, kalau terbukti yang menyebar dari pasangan calon yang bersangkutan maka akan kena sangsi administratif,” tegasnya. (su/im) 

/