Siskuedes, Aplikasi Pencegah Penyimpangan Keuangan Desa

1040

kotatuban.com – Diluncurkannya terobosan baru berupa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) sejak sepekan lalu oleh  Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan KB (Bapemas, Pemdes dan KB) yang bekerja sama dengan  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disambut baik oleh para kepala Desa.

“Satu progres yang sangat baik, sangat bagus dan sudah kita tunggu,” ungkap Aang Sutan kepada kabartuban.com, Kamis (8/12/2016).

Tahun 2017 diharapkan semua desa di Kabupaten Tuban sudah harus menerapkan aplikasi tersebut. Sehingga, keuangan maupun program desa bisa diakses secara umum.

“Harus ada percepetan, karena ini merupakan lompatan yang harus kita jalankan. Desember ini harus ada pelatihan dan kejar tayang agar tahun depan semua Desa sudah siap menerapakan aplikasi tersebut,” paparnya.

Senada denganAnang Sutan, Kepala Desa Prunggahan Wetan, Heri Winarko, mendukung penerapan sistim tersebut, sehingga pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa bisa lebih transparan.

“Saya berfikir akan lebih bagus dan transparan. Artinya, penggunaan keuangan DD maupun ADD untuk apa saja masyarakat bisa ikut ngontrol lansung dan bisa mengakses langsung lewat aplikasi tersebut,” pungksnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tuban, Fathul Huda, dalam pengelolaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tuban guna pendampingan dan pemahaman hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Beberapa kerjasama lintas sektoral yang saat ini kita lakukan adalah kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban terkait dengan pendampingan dan pemahaman hukum,” ungkapnya.

Ditambahkan bupati, aplikasi Siskeudes diharapkan menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak yang ngin membantu pemerintah desa dalam mengembangkan desa melalui kerjasama dan investasi.

“Aplikasi ini bisa menjadi gambaran atau potret suatu desa, mulai dari potensi sumber daya alam dan manusia, keberadaan aparat desa, hingga tingkat perkembangan desa,” ungkap Bupati Tuban.

Dikatakan oleh Huda, secara umum pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu dua tahun pelaksanaan dana desa penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan desa yang melibatkan aparat desa.

“Beberapa masih dalam proses peradilan dan sebagian sudah diputuskan. Masalah ini tentunya tidak bisa kita biarkan, karena akan sangat mengganggu proses pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan di desa,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Huda, salah satu upaya Pemkab Tuban dalam pencegahan hal tersebut adalah dengan mulai mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya menginventasir permasalahan dan menyusun strategi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (her)

 

/