Tak Penuhi Syarat, 48 Bacaleg Dicoret KPU

351
Kantor KPUD Kabupaten Tuban.

kabartuban.com – Sebanyak 48 bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS), akibatnya mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.

“Ada 48 yang dicoret, dari DCS, ” kata Sulamun Komisioner , Devisi Teknis Penyelengara KPU Kabupaten Tuban kepada Kabartuban.com, Sabtu (11/8/2018).

Sulamun lebih menjelaskan dicoretnya bakal calon tersebut disebabkan tidak memenuhi persyaratan dan tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU.

Seperti diketahui,  di Kabupaten Tuban ada 617 Bacaleg yang mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran calon dan syarat pendaftaran untuk maju dalam pesta demokrasi tahun 2019.

“Dengan demikian maka ada 569 Calon yang di tetapkan sebagai DCS,  setelah diikurangi jumlah yang dicoret, ” tambahnya.

Untuk diketahui,  penetapan calon anggota legislatif dilakukan KPU Kabupaten Tuban, melalui pleno setelah melakukan verifikasi berkas pendaftaran tahap akhir. Calon lolos selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.

Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. Dan pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Tuban. Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018.

Pengajuan pergantian Bacaleg dibuka pada 4-10 September 2018. Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (Pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (Dur/Rul)

/