Tiga Kali Tertangkap, Suwarno Kembali Produksi Miras Arak

2341
Suwarno warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban seperti tak jera saat ditangkap aparat kepolisian.

kabartuban.com – Tiga kali tertangkap oleh petugas, tak membuat Suwarno warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban jera memproduksi minuman Keras (Miras) jenis Arak.

Pria yang sudah berumur hampir setengah abad ini, melakukan hal tersebut, karena meraup keuntungan yang sangat besar dengan pekerjaan yang tergolong muda tak perlu modal banyak.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, Suwarno bin Ngarpan ini melakukan bisnis haram dengan keseriusan niat untuk berbisnis. Karena barang bukti baceman yang ditemukan petugas menggunakan berada bak kolam yang berjumlah tujuh kolam dan tidak lagi memakai drum dalam menyimpan bahan pembuatan arak ini.

“Ada sekitar 3.200 liter baceman (bahan dasar Miras Arak), dan 30 liter arak jadi yang kita amankan,” kata Kapolres kelahiran Bojonegoro ini kepada awak media ,Selasa (2/4/2019)

Pelaku yang merupakan residivis ini, mengaku membuat baceman baru satu minggu yang lalu, dan tak hanya itu, karena sudah berpengalaman, lokasinya tertutup rapat. Anggota pun pada saat menyergap harus rela naik pohon, untuk menunggu sasaran target membuka pintu, dan menggrebeknya.

“Ini kondisinya sangat tertutup, saat mau menyergap, anggota naik ke pohon di sekitar lokasi,” tambahnya.

Sementara Bupati Tuban, KH. Fathul Huda saat ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan, mengapresiasi jajaran polres Tuban, yang tak lelah untuk mengungkap kasus produksi maupun peredaran Miras Arak di Bumi Wali Tuban.

Bupati berharap, pelaku yang sudah keluar masuk penjara ini, bisa ditanan dengan pidana yang cukup berat. Dengan menggunakan undang-undang pangan, pelaku bisa dijerat 15 tahun penjara.

“Jadi bukan soal ekonomi lagi, produsen arak ini aja rumah segini bagusnya. Tapi memang mental yang harus ditata, tidak kok mencari keuntungan pribadi terus menghalalkan segala cara, saya minta pelaku diancam dengan hukuman yang berat,” sambungnya.

Selain berupa baceman, barang bukti lainnya juga diamankan oleh petugas, dan pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 136 jo pasal 75 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Dur/Rul)

/