Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Sat Reskoba

664

image

kabartuban.com – Tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu berhasil dibekuk oleh petugas Kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban. Berawal dari penangkapan seorang pengedar, petugas kemudian berhasil mengembangkan perkara tersebut sehingga berhasil menangkap dua pengedar yang lain.

Berawal dari penangkapan ADD (24) warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban yang berprofesi sebagai sopir, petugas kemudian menangkap NM (24) seorang kontraktor penyedia jasa dan barang warga Desa Trutup, Kecamatan Semanding. Selanjutnya, Polres Tuban juga menangkap seorang pemuda berinisial DAYS (22) warga Dusun Tanggungan, Kecamatan Plumpang.

”Untuk penangkapan NM tersebut merupakan hasil pengembangan dari ADD yang telah kita tangkap terlebih dahulu,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suindayati kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Rabu (25/11/2015).

Elis menjelaskan, dari tangan ADD dan NM, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 gram, berikut dua buah ponsel. Sedangkan, dari tangan DAYS berhasil diamankan tiga poket sabu-sabu seberat 0,59 gram.

”DAYS ini kita tangkap saat berada di rumah Hariyani Wara Desa Tanggungan, Kecamatan Plumpang. Ketiga tersangka tersebut kita tangkap dari laporan warga,” ungkap Elis.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam dengan pasal 112 ayat 1 Jo127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (al/im)

/