Truk Bermuatan Barang Mulai Dilarang Masuk

463
Sejumlah penguna jalan yang melintas di atas jembatan Cincim Widang yang baru kemarin dioperasikan untuk umum.

kabartuban.com – Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Tuban mulai melarang angkutan berat masuk Kabupaten Tuban, pada H-3 hingga H-1 dan H+6  hingga H+8, sesuai Permenhub nomor PM 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2018.

‘’Sesuai dengan peraturan tersebut pada Selasa-Kamis (12-14/6/2018) dan Jumat-Minggu (22-24/6/2018) angkutan berat tidak diperkenankan beroperasi. Kalau pada tahun sebelumnya,  biasanya pelarangan truk lewat langsung panjang dari tanggal sekian sampai sekian.  Kalau sekarang pada saat hari raya pun truk boleh operasional seperti biasa’’ ujar Sekretaris Dinas perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi kepada Kabartuban.com, Jum’at (8/6/2018).

Menurutnya, waktu tersebut dapat berubah-ubah sesuai arahan dari pemerintah pusat. Sehingga pengurangan dan perpanjangan waktu pelarangan masuknya angkutan berat ke Tuban bisa berubah sewaktu-waktu.

‘’Petugas kami siapkan untuk memantau dan menegur pengendara berat yang nekat beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan,’’ katanya.

Gunadi mengatakan, jenis kendaraan berat yang dilarang beroperasi saat mendekati Lebaran itu antara lain, truk pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

‘’Untuk truk bermuatan berat itu kami imbau untuk beristirahat dahulu,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kasat lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, larangan truk lewat yang sesuai dengan surat Kemenhub itu adalah waktu yang diprediksi akan terjadi kepadatan lalu lintas.

“Prediksi kepadatan tersebut, karena sesuai dengan masa cuti yang akan dilakukan pada 13 Juni – 19 juni 2018, “ sambunya. (Dur) 

/