Ungkap Bisnis Solar Ilegal, Danlanal Semarang Serahkan BB ke Polres Tuban

2499

kabartuban.com – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang, melimpahkan berkas Tangkap Tangan (TT) pengisian truk BBM tangki solar ilegal di Desa Sowan, Kecamatan Bancar kepada Polres Tuban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, Danlanal Semarang, kalau berkas dan barang bukti berupa truk tangki solar milik PT Bayu Patra Energy (BPE) dengan nopol L 8945 Uj telah diserahkan ke Polres Tuban, sebagai penguasa wilayah hukum di Bumi Wali.

“Kita sudah limpahkan, tinggal sekarang Polres Tuban yang memprosesnya,” ujar Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo kepada awak media, Senin (30/7/2018).

Lebih lanjutnya, pengungkapan bisnis solar ilegal itu terjadi ketika, 25 Juli 2018 sekitar 11.00 Wib, Perwira Staff Operasi (Pasops) melaksanakan kunjungan pengawasan pembangunan Posmat Tuban, (Posal Rembang), Pasops Lanal dengan sopir Suhudin mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya Pasops bersama anggota posal sertu Darsono mengecek dan  menangkap Tangki BBM PT BPE di desa sowan kec Bancar Tuban.

“Supir kita bawa ke posmat tuban untuk di identifikasi awal dengan hasil bahwa solar di peroleh dari pengepul,” tambahnya.

Anggota terus menggali informasi dan hasilnya, solar itu didapatkannya dari beberapa kendaraan tosa yang membeli di tiga SPBU yaitu SPBU Bulu, SPBU Bancar dan SPBU Tambakboyo.

Dengan dasar tersebut Danlanal Semarang atas tindakan yang dilakukan truk tangki itu diduga melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 yang isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 (enam puluh) milyar rupiah, karena solar subsidi yang seharusnya dinikmati para nelayan malah dialihkan ke PT BPE.

“Sekitar 13 ribu liter barang bukti kita amankan, dan selanjutnya kita serahkan ke pihak berwajib,” terang Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto saat dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan BB tersebut, dan saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menangkap (SE) supir truk tangki, baru setelah itu akan diketahui pemilik dan juga akan diperiksa surat izin usahanya.

“Ya sudah kita tangani, dan ini sedang melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim singkat. (Dur/Rul)

/