Usaha Akan Dibekukan Jika Tak Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri

298

kabartuban.com – Sekitar 740 perusahaan dengan skala kecil, menengah hingga besar yang ada di Kabupaten Tuban diminta untuk memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawanya.

Nurjanah, selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mengatakan bahwa, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada karyawanya paling lambat satu minggu jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sudah kami sampaikan ke perusahaan, lima belas hari sebelum lebaran harus sudah diberikan, dan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri,” terangnya kepada kabartuban.com usai mengikuti sidang di gedung DPRD Tuban.

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR bagi karyawan berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016, yang mana THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja maksimal satu bulan. Aturan baru tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang baru memberikan THR bagi buruh yang sudah bekerja minimal tiga bulan.

“Ini aturan baru, satu bulan kerja sekarang sudah wajib diberikan THR,” jelasnya.

Para pengusaha akan diberikan sanksi secara tertulis, membayar denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha jika THR tidak diberikan.

“Kami akan menerima aduan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawanya dan akan ada sanksi,” tegasnya. (lk/riz)

/