Anggota Komisi VII DPR RI Sebut Reklamasi Tambang Belum Maksimal

0

kabartuban.com – Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi VII DPR RI menyebutkan, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik negeri maupun swasta, belum bisa mengolah pengembalian bekas tambang dengan baik atau maksimal.

Karena pada dasarnya, Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

“Buktinya, reklamasinya belum sesuai yang diharapkan. Karena unsur hara yang ada di dalam, belum kembali pasca tambang,” kata Ratna Juwita saat ditemui awak media di salah satu rumah makan, Sabtu (04/01/2020).

Perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ratna ini menambahkan, yang dilakukan selama ini oleh perusahaan hanya sekedar seremonial saja. Namun, tidak dikelola secara maksimal

“Padahal pengelolahan pasca tambang itu harus diperhatikan dengan baik, agar lingkungan tidak hanya diambil manfaatnya saja, tapi dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Selain itu juga harus diperhatikan, dalam kegiatan pertambangan, apakah ada Penurunan rasio kesehatan yang di masyarakat. Kalaupun ada, nanti efeknya akan dijerat pidana bahkan, industri tersebut bisa ditutup.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Setiadjit pernah menyebutkan dari 20 Kecamatan yang berada di Kabupaten Tuban, hanya 60 persen tambang yang memiliki izin. Sedangkan selebihnya masih ilegal.

Pihaknya telah melakukan tindakan represif dengan bekerjasama Polda Jatim dan Polres setempat, terkait keberadaan tambang tak berizin ini.

“Keberadaan izin memang di provinsi. Namun di Kabupaten mempuyai kewenangan yakni izin lingkungannya. Sedangkan pengawasan rutin telah, dan pembinaan telah dilakukan terlebih dulu,” kata Setiadjit. (Dur)

/