Berharap Cantrang Tidak Dilarang

921
Aktifitas Nelayan yang meminta penanguhan dan solusi atas pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang

Kabartuban.com –Para nelayan di Kabupaten Tuban berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertimbangkan lagi larangan pengunaan Cantrang. Menurut mereka larangan itu akan membuat mereka sulit untuk mendapatkan ikan secara maksimal saat melaut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban, H. Faisol Rozi mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan pengunaan Cantrang mestinya direfisi. Yakni bukan melarang penggunaan alat akan tetapi lebih kepada wilayah tangkapnya.

“Kalau dilarang nelayan keberatan, kami pikir bukan alatnya lebih kepada wilayah tangkapnya saja,” kata Faisol Rozi (25/01).

Ketua HNSI Kabupaten Tuban Menurut ini lebih lanjut mengungkapkan, alat tangkap cantrang atau trol yang dinilai merusak lingkungan, berupa terumbu karang dan tempat hidup ikan, dikarenakan alatnya mengeruk sampai dasar tidak akan berengaruh di wilayah laut dalam, sehigga alat trol dipandang masih aman digunakan di wilayah itu.

“Cantrang memang merusak karena menggeruk sampai dasar laut, tapi kalau wilayah pencarianya di laut dalam tidak sampai dasar dan masih aman digunakan,” jelas Faisol.

Lebih lanjut, ia bersama nelayan lain mengharapkan agar Pemeritah memikirkan nasip nelayan dan para buruh nelayan yang bekerja di kapal besar pengguna cantrang, selain juga diharapkan memberikan solusi yang tepat, agar masyarakat nelayan tidak mandek mencari ikan.

“Kami berharap ada solusilah dari pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, pada semester pertama tahun ini, KKP memberikan tolerasni penggunaan alat tangkap cantrang berdasarkan Permen KP nomor 2 tahun 2015, tentang alat tangkap ikan Pukat Hela dan pukat tarik atau cantrang di Perairan Indonesia. Toleransi itu bukan tanpa alasan, alat tangkap jenis ini termasuk dalam alat tangkap yang merusak habitat dilaut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban Ir. M. Amenan, saat dikonfirmasi mengatakan, jika alat itu hanya melarang daerah tangkapnya akan sulit pengawasanya. “Justru karena teknis, alat cantrang dapat merusak biota laut, kalau hanya larangan wilayah tangkap sulit pantauanya,” kata Amenan. (luk)

/