Diska di Bumi Wali Masih Tinggi

600
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.

Kabartuban.com- Angka pernikahan dini (dibawah umur) masih tinggi di Kabupaten Tuban. ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena tingginya angka pernikahan dini ini akan berbading lurus dengan tingginya angka perceraian.

“Pernikahan dibawah umur ini rawan perceraian, kaena mereka masih anak-anak dengan emosi yang masih tidak stabil,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Ansor.

Ansor mebeberkan, sepanjang tahn 2016 lalu, angka pernikahan dini dengan dispensasi kawin (Diska) mencapai 150 pasangan. Alasan pernikahan usia dini beragam, namun kebanyakan kultur masyarakat yang masih menganggap pernikahan usia muda masih biasan terutama bagi perempuan. Selain itu kondisi ekonomi, hamil sebelum nikah dan dampak pergaulan bebas menjadi penunjang tinggiya Diska di Bumi Wali Tuban.

“Anggapan yang salah selama ini nikah muda sudah biasa, terutama di daerah pinggiran, faktor lain adalah pergaulan bebas, hingga hamil diluar nikah yang kemudian dinikahkan,” katanya.

Disampaikan Ansor, perlu peran serta pemerintah, masyarakat dan tokoh agama diseluruh wilayah, untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, utamanya usai remaja agar menghindari pergaulan bebas, agar tidak terjadi hamilan diluar nikah, yang ahirnya berujung pada pernikahan dini.

“Perlu peran pemerintah dan seluruh masyarakat agar Diskan ini bisa ditekan,”katanya.

Lebih lanjut, pernikahan dini perlu mendapatkan pendampingan dari keluarga atau orang tua, paling tidak, sampai pasangan Diska matang dalam segi usia dan pola pikir, agar tidak mudah memutuskan bercerai.

“Karena masih labil, anak dbawah umur ini cenderung mengedepankan emosinya dalam memutuskan masalah, tanpa mempertimbangkan resiko dari keputusanya,” imbuh Ansor.

Ansor menyamaikan, di era globalisasi ini, orang tua harus lebih intensif mengawasi anak-anak mereka, bahkan jika diperlukan pada pengunaan alat teknologi juga, agar dapat memantau aktifitas anak salah satunya di meda sosial dan chating.

“orang tua juga harus mengawasi anak mereka dalam memanfaatkan tenologi, jangan sampai salah memanfaatkan, hingga terjermus pada pergaulan bebas,” pungkas Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. (Luk)

/