Nelayan Cantrang Diharapkan Segera Ganti Alat Tangkap

614
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Ir. Amenan menunjukan salah satu alat tangkap cantrang yang biasa digunakan nelayan dibawah 10gt yang diserahkan ke dinas dan telah diganti.

Kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perikanan dan Peternakan gencar memberikan sosialisasi kepada para nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap Cantrang yang rencananya akan diberlakukan pada akhir tahun 2017.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Bahkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Ir. Amenan mengungkapkan pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi tapi juga memberikan solusi kepada sejumlah nelayan.

“Kita berupaya mengalokasikan dana bantuan pengganti alat cantrang, khususnya untuk yang dibawah 10 gross tonnage  (GT) dengan alat Grenade yang direkomendasikan oleh pemerintah, nelayan Tuban yang dibawah 10 GT sudah cleare, ada kemauan positif untuk melakukan perubahan alat tangkap tersebut,” kata Kadis Perikanan dan Peternakan (2/6/17).

Lebih lanjut Amenan menyampaikan terkait perubahan alat tangkap kapal diatas 10 sampai 30 GT yang memerlukan biaya cukup besar mencapai Rp 300 juta perkapal, maka diperlukan kesadaran masyarakat, mengingat jika pemerintah membantu itu semua diperlukan dana yang tidak sedikit.

“Pemerintah pusat sudah memberikan instruksi kepada Bank untuk menfasilitasi, persoalannya nelayan yang punya alat tangkap besar itu mayoritas sudah punya tanggungan di perbankan. Kami rasa nelayan sudah faham manfaat dari pergantian alat tersebut tinggal mereka mau merubah sudah selesai,“ terang mantan Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) semasa kulihnaya dulu.

Amenan berharap perpanjangan waktu masa transisi alat tangkap hingga akhir Desember 2017 nanti dapat dimanfaatkan oleh nelayan untuk beralih kealat tangkap yang ramah terhadap ekosistem laut. Mengingat jika telah diberlakukannya Permen tersebut dan ada yang kedapatan memakai alat cantrang ditangkap resikonya akan lebih berat.

Bahkan, jika sampai saat ini masih ada nelayan yang tidak mempunyai perizinan lengkap terhadap pemanfaat sumberdaya ikan maka akan ditangkap, karena kebijakan dari menteri kelautan untuk kapal-kapal yang masih menggunakan cantrang izinnya tidak diperpanjang.

“Ada dua cara yang digunakan oleh pemerintah, pertama kesadaran dari masyarakat, kedua adanya fasilitasi oleh Negara juga ada yang sifatnya panismen dengan cara menstop perizinannya, karena harapannya beralih semua ke alat tangkap yang direkomendasikan,” pungkas Amenan (Pul)

/