Rangkap Jabatan di Panwascam Tak Masalah

9
Marpuah, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tuban

kabartuban.com– Setelah melakukan koordinasi dan pertemuan antara dua intansi, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Doble Jobs atau rangkap jabatan Panwascam dengan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) non PNS tidak masalah, Kamis (26/12/2019).

Marpuah, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tuban menyatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu berterima kasih atas semua informasi dan masukan yang diberikan masyarakat.

Termasuk terkait  dengan informasi adanya anggota Panwascam Tuban yang rangkap jabatan. Namun karena Bawaslu Senin, 23 Desember 2019 dilantik, dan pada hari yang sama Kemenag Tuban mengumumkan sejumlah nama yang lolos rekrutmen tenaga Penyuluh Agama Islam Honorer.

Untuk itu, Bawaslu Tuban telah melakukan klarifikasi pada nama-nama Panwascam yang disebut juga telah lolos di rekrutmen tenaga PAIH Kemenag Tuban. Kemudian, selanjutnya Bawaslu Tuban juga telah melakukan komunikasi dengan Kemenag Tuban.

“Hasil koordinasi dapat disimpulkan bahwa  kemenag Tuban tidak memberikan larangan bagi penyuluh yang menjabat sebagai panwascam yg bersifat Ad Hoc, dimana masa tugasnya hanya 11 bulan terhitung sejak Desember 2019,” paparnya.

Sebagai bentuk persetujuan, pihak Kemenag Tuban siap memberikan surat izin bagi penyuluh yg mengemban tugas sebagai Panwascam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Tuban, M. Sahid ,membenarkan tentang hal tersebut.

“Penjelasan dari Kasi penyuluh, karena jabatan Panwascam itu bersifat Ad Hoc tidak masalah. Jadi sebagai penyuluh jalan, Panwas juga jalan. Intinya tidak ada masalah,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, sesuai aturan dalam rekrutmen Panwascam, PNS pun diperbolehkan asal mendapatkan izin dari atasan. Hal tersebut juga bisa diberlakukan sama dengan penyuluh meskipun berstatus honorer. (Dur/Rul).

/