Pasar Burung Mangkrak, Komisi B DPRD Tuban Akan Panggil Dinas Terkait

415

kabartuban.com – Pasar burung yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban guna merelokasi para pedagang burung yang berjualan di belakang Pasar Baru Tuban nampak memprihatinkan. Pasar yang terletak satu tempat dengan Pasar Hewan (Sapi) di Jalan HOS Cokoroaminoto tersebut nyaris tak berpenghuni setelah para pedagang burung memilih kembali ke tempat lama.

Menanggapi hal tersebut, Karjo selaku Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menilai, dalam hal ini Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban asal-asalan dalam memilih tempat relokasi. Sehingga menyebabkan para pedagang kembali ke lokasi lama.

“Kami menilai dinas terkait sebelum memilih tempat tidak melakukan studi kelayakan, makanya aspek paling penting yang berkaitan dengan ekonomi para pedagang burung tidak terakomodir,” terang Karjo kepada kabartuban.com, Rabu (7/9/2016).

Ia menjelaskan, seharusnya sebelum menentukan tempat relokasi, dinas terkait melakukan kajian secara mendalam atau setidaknya melibatkan pedagang yang akan direlokasi. Sehingga, dapat diketahui bagus tidaknya tempat untuk berjualan.

“Mestinya ada komunikasi dengan pedagang soal tempat relokasi, karena ini urusan ekonomi mereka, wajar ketika mereka tidak mau jualan disana karena daganganya tidak laku,” jelasnya.

Komisi B DRPD Kabupaten Tuban dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban terkait mangkraknya pasar burung yang dibangun dengan dana APBD sekitar Rp 480 juta itu. “Akan kita coba komunikasikan dengan dinas terkait, jangan sampai bangunan itu sia-sia,” tegas Karjo yang merupakan politisi PDIP itu. (lk/har)

/